Jumat, 10 Mei 2013

Kewajiban kita sebagai warga negara indonesia


Kewajiban Kita Sebagai Warga Negara Indonesia

            Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Dari kewajiban inilah kita bisa mendapatkan hak kita karena hak dan kewajiban memilki hubungan timbal balik.

Kewajiban Warga Negara Indonesia
 
1.      Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara (pasal 27 ayat 3). 
2.      Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. (pasal 28J ayat 1). 
3.      Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nila-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. (pasal 28J ayat 2).
4.      Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1).
5.      Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya (pasal 31 ayat 2).
6.      Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan (Pembukaan UUD 1945, alinea I).
7.      Menghargai nilai-nilai persatuan, kemerdekaan dan kedaulatan bangsa (Pembukaan UUD 1945, alinea II).
8.      Menjunjung tinggi dan setia kepada konstitusi Negara dan dasar Negara (Pembukaan UUD 1945, alinea IV).
9.      Setia membayar pajak untuk negara (Pasal 23 ayat 2).

Contoh kewajiban kita sebagai warga Negara Indonesia dalam kehidupan sehari – hari adalah
1.      Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara Indonesia dari serangan musuh. 
2.      Membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
3.      Mentaati peraturan lalu lintas, menjauhi praktik korupsi serta nepotisme dalam bekerja.
4.      Turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
5.      Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling).
6.      Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri.

Sudahkah kita melaksanakan kewajiban yang tercantum di atas ? yah hanya sebagian saja yang sudah melaksanakan kewajiban sebagai warga Negara Indonesia. Kita sebagai warga Indonesia harus melaksanakannya supaya Negara kita menjadi Negara maju dan tidak lagi menjadi Negara  







Tidak ada komentar:

Posting Komentar