Kewajiban Kita Sebagai Warga Negara Indonesia
Kewajiban
adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Dari kewajiban
inilah kita bisa mendapatkan hak kita karena hak dan kewajiban memilki hubungan
timbal balik.
Kewajiban
Warga Negara Indonesia
1.
Setiap
warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara (pasal 27 ayat
3).
2.
Setiap
orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. (pasal 28J ayat 1).
3.
Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nila-nilai agama,
keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. (pasal 28J ayat
2).
4.
Tiap-tiap
warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara (pasal 30 ayat 1).
5.
Setiap
warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya
(pasal 31 ayat 2).
6.
Menjunjung
tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan (Pembukaan UUD 1945, alinea
I).
7.
Menghargai
nilai-nilai persatuan, kemerdekaan dan kedaulatan bangsa (Pembukaan UUD
1945, alinea II).
8.
Menjunjung
tinggi dan setia kepada konstitusi Negara dan dasar Negara (Pembukaan UUD 1945,
alinea IV).
9.
Setia
membayar pajak untuk negara (Pasal 23 ayat 2).
Contoh kewajiban kita sebagai warga Negara
Indonesia dalam kehidupan sehari – hari adalah
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk
berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara Indonesia dari
serangan musuh.
2. Membayar pajak dan retribusi yang telah
ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
3. Mentaati peraturan lalu lintas, menjauhi
praktik korupsi serta nepotisme dalam bekerja.
4. Turut serta dalam pembangunan untuk membangun
bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
5. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan
sekitar (seperti siskamling).
6. Ikut serta membantu korban bencana di dalam
negeri.
Sudahkah kita
melaksanakan kewajiban yang tercantum di atas ? yah hanya sebagian saja yang
sudah melaksanakan kewajiban sebagai warga Negara Indonesia. Kita sebagai warga
Indonesia harus melaksanakannya supaya Negara kita menjadi Negara maju dan
tidak lagi menjadi Negara